1.300 Wirausaha Penerima Diprioritaskan Untuk:
1. Daerah afirmatif, seperti daerah yang terdampak bencana, tertinggal, perbatasan.
2. Kelompok penyandang disabilitas.
3. Pemenuhan amanat Inpres, seperti percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat, Daerah Pariwisata Super Prioritas (DPSP), sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Prosedur:
1. Pengajuan proposal berkoordinasi ke Dinas terkait Koperasi dan UKM Kab/Kota.
2. Verifikasi terhadap calon penerima bantuan wirausaha serta kelengkapan administrasi dilakukan Dinas terkait Koperasi dan
3. UKM Kabupaten/Kota.
Proposal direkomendasikan oleh Dinas Koperasi dan UKM
4. Kabupaten/Kota dan surat dukungan atau pengantar dari Dinas Provinsi/DI.dukungan/pengantar dari Dinas Provinsi/DI.
Untuk informasi mengenai Petunjuk Pelaksanaan Program Bantuan Dana Bagi Wirausaha, dapat diakses di
www.kemenkopukm.go.id.