Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewanti-wanti perusahaan pembiayaan yang memakai jasa pihak ketiga untuk menagih alias debt collector mematuhi ketentuan yang berlaku. Salah satunya para debt collector wajib mengantongi sertifikat profesi penagihan hingga dokumen bukti debitur wanprestasi.
Dasar Hukum: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 35/POJK.05/2018
Kewajiban Perusahaan Pembiayaan:
1. Sebelum menagih dan menarik jaminan, mengirim surat peringatan sesuai aturan POJK nomor 35/ POJK.05/2018 kepada debitur wanprestasi
2. Memastikan debt collector dilengkapi sejumlah dokumen wajib
3 Evaluasi berkala tata cara penagihan debt collector, dan tak segan jatuhkan sanksi
Saat Penagihan Debt Collector Wajib:
1. Memiliki kartu identitas
2. Memiliki sertifikat resmi dari OJK
3. Memiliki surat tugas dari masing-masing perusahaan
4. Memiliki bukti dokumen debitur wanprestasi
5. Memiliki salinan sertifikat jaminan fidusia
Catatan: Seluruh dokumen tersebut untuk memperkuat legalitas debt collector
Larangan Keras buat debt collector yaitu:
1. Menggunakan cara ancaman
2. Melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan
3. Memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal
OJK tak segan menjatuhkan sanksi berupa peringatan, bekukan kegiatan usaha, maupun pencabutan izin usaha
Sumber: detikFinance
https://finance.detik.com/infografis/d-5663737/bekal-penting-buat-hadapi-debt-collector-nakal
Gambar: Indeksnews.com